Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Adat Unik Dan Aneh Yang Ada Di Indonesia

Sebagai negara Hukum Indonesia tentu punya berbagai macam hukum serta aturan yang di atur dalam undang-undang dasar negara. Hukum dan aturan ini di buat untuk mengatur masyarakat agar tetap dalam tatanan yang benar. Namun sebelum menggunakan hukum modern seperti yang sekarang, masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku mulai dari Sabang sampai Merauke, dulunya juga sudah memiliki hukum adat tersendiri untuk menertibkan warganya. Sebagian dari hukum adat ini masih berlaku hingga sekarang namun juga ada yang sudah tak berlaku lagi karena dianggap tak sesuai dengan perkembangan jaman. Hukum-hukum adat ini biasanya berupa sebuah syarat untuk sebuah hajat ataupun sanksi sosial bagi yang melanggar aturan adat. Tak jarang juga kita menemukan hukum adat yang baru karena, sanksi sosial dinilai lebih memberi efek jera pada orang yang melanggar adab sekaligus norma dalam masyarakat. Dan diantara benerapa hukum adat ini terdapat aturan dan hukum yang bisa di bilang unik dan aneh, berikut ini adalah Hukum Adat Unik & Aneh Yang Ada Di Indonesia, versi anehdidunia.com

Mas Kawin Kepala Manusia



Biasanya jika anak gadisnya akan di pinang, orang tua dari mempelai wanita akan meminta mas kawin sesuatu yang berharga sebagai simbol pengikat ikatan pernikahan bagi putrinya. Mas Kawin tersebut biasanya berupa uang, perhiasan ataupun barang-barang yang memiliki nilai. Begitu pula dengan Suku Naulu, tapi arti dari kata berharga bagi Suku Naulu sedikit agak berbeda dengan yang ada di benak kita. Bagi Suku Naulu yang mendiami pulau Seram, Mas kawin yang terbaik adalah kepala manusia, terdengar meyeramkan bukan? Tapi begitulah hukum adat yang berlaku pada Suku Naulu, bagi seorang pria yang ingin meminang wanita idamanya maka dia harus membawa kepala mausia sebagai mas kawin pada keluarga mempelai wanita.

Selain sebagai mas kawin, masyarakat Suku Naulu juga biasa menggunakan kepala manusia sebagai persembahan dalam ritual pembersihan rumah dari musibah dan bahaya. Hukum adat yang tergolong menyeramkan ini awalnya tak banyak di ketahui oleh masyarakat luas. Hingga terjadi sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan Suku Naulu dengan motif persembahan pada tahun 2005 yang lalu. Tindakan yang tak wajar ini tercium pemerintah, yang segera melarang hukum adat ini di teruskan lagi karena tak sejalan dengan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.

Perusak Lingkungan Akan Digunduli



Untuk hukum adat yang satu ini masih tergolong baru dan baru saja di resmikan oleh masyarakat Dusun Pongangan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Prihatin akibat kondisi sungai Tangsi yang menjadi sumber pengairan utama di wilayah ini yang kian tercemar, serta menyadari bahwa sungai merupakan bagian dari alam yang tak bisa di pisahkan dari kehidupan manusia. Tercatat mulai Minggu 3 Januari 2016 masyarakat yang tinggal di sepanjang Sungai Tangsi memberlakukan sebuah hukum adat yang unik, yaitu barang siapa yang ketahuan mencemari Sungai akan digunduli kepalanya alias di botaki. Selain itu pelaku pencemar lingkungan ini juga akan di serahkan pada Polisi agar dapat di proses secara hukum.

Dalam acara peresmian hukum adat itu juga di adakan aksi konservasi sungai dengan menebar benih ikan serta penanaman pohon durian di sekitar alur sungai. Dan uniknya acara ini di kemas dalam sebuah aksi teatrikal dalam wujud pementasan Wayang Grasak yang diadakan pada area bantaran sungai. aksi ini melibatkan sejumlah seniman, pemuda dan masyarakat setempat. Para seniman daerah ini membawa benih-benih ikan dan bibit pohon dengan wadah kuali (Semacam tembikar yang terbuat dari tanah liat) untuk di taburkan di sungai. Sebelum aksi penebaran ini sebuah aksi teatrikal yang bercerita tentang kerusakan sungai akibat ulah manusia juga di mainkan. Menurut Mufti Adi Utomo selaku ketua panitia dari acara ini, kelak benih ikan yang berjumlah sekitar 100kg serta 1.000 bibit pohon ini boleh dimanfaatkan oleh masyarakat yang tinggal di sana. "Masyarakat bebas menangkap ikan di sungai Tangsi asal dengan cara yang benar, dengan menggukanan pancing atau jala" Ujar pria yang akrab di sapa dengan sebutan Didit tersebut.

Potong Jari Saat Berduka



Ditinggalkan oleh seseorang yang kita kasihi mungkin adalah salah satu momen yang paling menyedihkan dalam fase kehidupan seorang manusia. Setiap manusia pasti pernah atau kelak akan mengalami momen sedih ketika orang yang kita sayangi baik itu keluarga atau teman yang harus meninggalkan dunia ini. Dan bagi masyarakat suku Dani kelilangan anggota keluarga yang meninggal sama artinya dengan kehilangan salah satu bagian tubuhnya.

Sebagai bentuk rasa duka mereka yang mendalam masyarakat Suku Dani biasanya akan memotong salah satu bagian tubuhnya jika ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Baik itu Suami, Orang Tua, Maupun anak, dan bagian tubuh yang biasanya di pilih adalah ruas jari. Masyarakat Suku Dani akan memotong salah satu ruas jarinya saat ada salah satu anggota keluarganya yang meninggal dunia. Makna yang tersirat dari hukum adat unik serta tradisi masyarakat Suku Dani adalah karena jari dianggap sebagai simbol kerukunan dan jika sampai kehilangan salah satu ruasnya makan tangan tak akan berfungsi lagi dengan maksimal seperti sedia kala.

Pengasingan Bagi Ibu Hamil



Hukum adat unik berikutnya kembali berasal dari Suku Naulu. Pendidikan yang belum menjangkau wilayah yang di tinggali oleh suku ini serta letak tempatnya yang terisolasi dari dunia luar. Membuat warga Suku Naulu masih memegang erat tradisi dan adat istiadat nenek moyang mereka yang sebenarnya jika di pandang dari norma sosial saat ini sudah tak manusiawi lagi. Suku Naulu memang sudah meninggalkan adat persembahan yang menggunakan kepala manusia. Namun masih ada salah satu hukum adat lain yang bisa di bilang tak wajar. Hukum Adat ini adalah Pengasingan bagi seorang Ibu yang sedang mengandung hingga Ia melahirkan.

Para Lelaki akan membuatkan sebuah Bale atau rumah kecil berukuran 2 x 3 meter yang didalamya dengan sebuah tempat tidur berukuran 1 x 2 meter. Selama masa kehamilan hingga melahirkan wanita Suku Naulu akan tinggal di Bale yang di sebut Tikusune ini. Selain bagi wanita yang sedang mengandung Bale ini juga di gunakan sebagai pengasingan bagi wanita yang sedang mengalami menstruasi. Sedangkan untuk kebutuhan sehari-hari biasanya sang Suami ataupun anggota keluarga yang akan membawakanya bagi wanita yang sedang diasingkan ini. Hukum adat ini sebenarnya bermaksud baik yaitu untuk melindungi Ibu yang sedang Hamil tersebut hanya saja hal ini rasanya sudah tak tepat jika di terapkan pada era saat ini.

Pencuri, Diarak Keliling Pulau



Mencuri merupakan tindakan yang meelanggar hukum dan biasanya akan di hukum dengan kurungan penjara. Namun selain mendapatkan sanksi pidana jika sampai ketahuan mencuri di pulau Lombok tepatnya di Gili Trawangan maka bersiaplah untuk berolahraga keliling pulau sambil membawa papan tanda bahwa anda telah mencuri. Hal ini di sebabkan karena pada daerah ini terdapat sebuah hukum adat unik yaitu, barang siapa yang kedapatan mencuri maka pelakunya aakan diarak keliling pulau dan di tandai sebagai seorang pencuri dengan sebuah papan yang bertuliskan bahwa anda telah mencuri, sebelum akhirnya di serahkan ke pihak yang berwajib.

Seperi yang sudah kita ketahui, meskipun Lombok sudah terkenal sebagai salah satu destinasi wisata favorit dan banyak di datangi oleh orang asing. Masyarakan Bali tetap tak melupakan adat istiadat dari nenek moyang mereka dan tetap memegangnya dengan erat hingga saat ini. Di Bali banyak terdapat aturan adat yang sangat di hormati baik oleh warga sekitar maupun para pendatang yang sudah mengetahui tentang aturan adat kuat yang berlaku di Pulau ini.

Salah satu kasus yang cukup mencuri perhatian publik adalah ketika di tangkapnya seorang turis asing karena kedapatan mencuri sebuah tas. Turis asing itu berkilah bahwa dirinya mencuri karena kehabisan uang untuk kembali kenegaranya. Dia bercerita bahwa saat itu dirinya mencoba meminta batuan pada seorang wanita namun tak di gubris. Karena merasa kesal pria bule ini kemudian membawa pergi tas wanita tersebut saat si wanita sedang pergi ke toilet. Aksi si bule nekat ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di tempat itu dan akhirnya si bule ini ditangkap oleh petugas setempat. Dan sebelum di searahkan ke pihak yang berwajib, warga setempat terlebih dulu mengarak bule ini keliling pulau lengkap dengan sebuah papan yang bertuliskan "I'm Thief, I - Stole" yang kurang lebih berarti "Aku seorang Pencuri, Aku - Mencuri"

Itulah beberapa hukum adat unik yang ada di Indonesia yang berhasil di rangkum oleh anehdidunia.com, jika ada kekurangan ataupun kesalahan silahkan berikan komentar kami akan menerimanya dengan senang hati, semoga informasi ini bisa menambah wawasan sahabat anehdidunia.com

Referensi :
http://www.boombastis.com/hukum-adat-unik/44458
http://www.tribunnews.com/regional/2016/01/04/unik-hukum-adat-bagi-perusak-sungai-di-magelang-kepalanya-dibotaki