Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Misteri Tata Cara Sumpah Pocong


Sejarah Sumpah Pocong
Tidak ada yang tahu kapan pastinya sumpah pocong mulai menjadi tradisi pemeluk Islam di tanah air, khususnya di beberapa daerah di tanah Jawa. Namun bisa dipastikan sumpah pocong lahir dari tradisi kearifan lokal masyarakat setempat dalam memecahkan kasus atau sengketa yang tidak bisa diselesaikan lewat jalur atau ranah hukum formal, yaitu lewat persidangan.

Memang ada mas bro, kasus atau sengketa yang tidak bisa dibuktikan lewat persidangan formal? Ada donk…..semisal santet, tenung, sihir, nujum. Kasus santet dan sejenisnya memang ada, namun tidak bisa dibuktikan siapa pelakunya. Satu-satunya cara pembuktian tentunya dengan Sumpah Pocong kepada orang yang diduga sebagai pelakunya.

Kasus sumpah pocong biasanya sering terjadi kepada mereka-mereka yang dituduh sebagai dukun hitam, pelaku pesugihan dan orang-orang yang dituduh berbohong dalam wasiat harta warisan atau hutang piutang tanpa bukti tertulis.

Sumpah pocong diyakini berasal dari daerah Pendalungan. Pendulungan adalah sebutan untuk wilayah Jember. Selama ini Pendalungan terkenal sebagai kota santri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan mendudukkan Kiai sebagai tokoh panutan setempat. Di mana Kiai sering dijadikan rujukan dalam menyelesaikan konflik karena ketinggian ilmu agamanya yang di atas rata-rata. Pun dengan sumpah pocong, Kiai lah yang ditunjuk sebagai hakimnya.

Sumpah pocong yang konon merupakan tradisi masyarakat pedesaan adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dengan kondisi terbalut kain kafan layaknya orang yang telah meninggal. Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda, misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain kafan dengan posisi duduk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.

Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan. Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.

Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah. Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong. Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.

BAGAIMANA PELAKSANAAN SUMPAH POCONG ?

Dilihat dari kasus-kasus yang pernah ada. Adanya kasus / masalah yang diragukan kebenarannya.
  • Adanya kasus / masalah Bid’ah/Fitnah yang ditimpakan kepada seseorang
  • Adanya kasus sengketa
  • Dan kasus-kasus lain yang dianggap oleh IMAM setempat layak diadakan sumpah pocong
PELAKU SUMPAH
Adalah orang/pihak yang merasa difitnah dan atau ingin menyampaikan kebenaran yang dia sungguh-sungguh yakini benar tetapi sulit diterima oleh kelompok masyarakat sekitar. Maka dengan adanya sumpah pocong ini dianggap sebagai satu PUNCAK PERNYATAAN atas kebenaran yang ingin disampaikan.

SAKSI PELAKSANAAN SUMPAH
  • Keluarga Pelaku Sumpah
  • Saksi atas kebenaran yang ingin disampaikan dalam materi sumpah
  • Imam Agama / Ulama
  • Tokoh Masyarakat yang ditunjuk
  • Wakil pemerintah yang ditunjuk

TEMPAT PELAKSANAAN SUMPAH
Rumah ibadah, karena ini adalah perilaku kaum islam jadi so pasti pelaksanaannya di Masjid. Kenapa dipilih rumah ibadah? Karena Masjid diyakini sebagai RUMAH TUHAN Maka jika ada dusta yang diikrarkan ditempat ini, maka laknat dan azab akan ditimpakan kepada si pendusta.

TATA CARA SUMPAH POCONG
  • Si pelaku sumpah dimandikan/disucikan sebagaimana memandikan/mensucikan mayat. Dimandikan oleh keluarga dekat (muhrim) disaksikan oleh saksi-saksi yang ditunjuk (Sesama Jenis).
  • Si pelaku didandani selayaknya mayat dalam tata cara pemakaman Islam (dipocong).
  • Si pelaku mengucap syahadat sebagai bentuk pengakuan bahwa memang yang dia imani hanya ALLAH SWT sebagai  Tuhan Islam dan rasulnya Muhammad SAW.
  • Pembacaan surat Yasin dan doa-doa/ tahlil tahmid selayaknya diberikan kepada yang sudah mati.
  • Si pelaku mengucapkan sumpah / ijab atas HAL APA yang dia KUKUHKAN atau dia SANGKAL. Contoh : Bismillahirochmannirochim…Dengan nama Allah SWT yang maha melihat atas semua yang saya lakukan maka Saya Aisah binti Muhammad dengan sadar menyatakan bahwa tuduhan yang ditimpakan atas saya adalah fitnah dan apabila ada dusta atas sumpah saya, saya siap menerima azab dan laknat dari Allah berupa : A – Z (tergantung keberanian si pelaku sumpah dan atau sudah ditetapkan oleh si saksi-saksi…dan seringkali efek yang disebutkan diantaranya adalah : 7 Keturunan tidak akan selamat , sanggup mati saat pengambilan sumpah, sanggup mendapat sakit tak terobati setelah mengucap sumpah, dll)
  • Para saksi dan hadirin berdoa bersama, diantaranya adalah permohonan ampun kepada Allah SWT tentang segala kekhilafan yang dilakukan oleh semua yang ada.
  • Si pelaku sumpah, dibuka pocongnya
  • Bersalam-salaman antara si pelaku sumpah, saksi-saksi dan pihak-pihak yang berseberangan dengan si pelaku sumpah
  • Makan – makan (Ada pestanya juga)

Apakah Memang Benar Ada Karma Bila Sumpah Tersebut Dilanggar…?
Biasanya, bersumpah demi Allah SWT… itu juga ada sanksi nya juga. Setiap orang bersumpah, kira kira akan mengucapkan demikian “Jika dia bener-2 begini, maka akan terjadi XXXX. Jika dia tidak begini, maka akan terjadi XXXXX”

Sanksi-sanksi tersebut (XXXX), pada hakekatnya adalah do’a permohonan kepada Allah SWT. Kalau Allah SWT mengabulkan doa tersebut sesuai dengan harapan pada ‘point-point’ yang disumpahkan, maka terjadilah apa yang menjadi kehendak NYA. Tetapi, kalau nggak dikabulkan, ya tetap saja nggak terjadi kalau Allah tidak menghendaki NYA.

“Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta”